Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), anggota polisi yang meninggal dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melapor ke Bareskim Polri atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Salah satu kuasa hukum Johnson Panjaitan menyebut pihaknya pelaporkan beberapa kasus yaitu pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan, pasal pencurian dan peretasan. Namun dari tiga pasal yang dilaporkan tersebut hanya terdapat satu pasal yang diterima yaitui terkait pasal pembunuhan berencana.