Sah, Perppu Ciptaker Jadi UU Ciptaker
N/A • 21 March 2023 12:25
DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Setuju," jawab sejumlah legislator.
Puan lalu mengetuk palu dan menandakan bahwa Perppu tersebut sah menjadi UU.
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem.
Sementara, terdapat dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menilai pihaknya menilai bahwa RUU Cipta Kerja sejak awal dibahas secara terburu-buru dan tidak matang. Sementara, PKS menyatakan walk out dan menolak keputusan dari rapat paripurna tersebut.
(Nopita Dewi)