Tak Ada Surat Kuasa di LHKPN, KPK Sulit Telusuri Harta Tak Wajar Pejabat Negara
13 March 2023 14:06
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat baru pejabat negara yang saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kerap tidak memberikan surat kuasa. Tidak adanya surat kuasa, menyulitkan KPK menelusuri harta kekayaan yang bersangkutan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa publik banyak yang tidak tahu jika banyak pejabat negara menyerahkan LHKPN yang secara kepatuhan cukup baik, namun tidak disertai penyerahan surat kuasa.
Hal tersebut membuat KPK sulit untuk melihat langsung serta menelusuri harta yang dilaporkan di LHKPN, karena pejabat yang bersangkutan tidak menyertakan surat kuasa dan tidak bisa mengecek ke pihak bank dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen LHKPN yang diserahkan ke KPK hanya tergeletak di meja petugas LHKPN, karena tidak bisa diverifikasi.