NEWSTICKER

Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

N/A • 1 September 2022 22:03

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat karena videonya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022), jaksa menuntut Edy Mulyadi empat tahun penjara. Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube yang kerap mengunggah video berisi opini atau pendapat pribadi yang menimbulkan pro dan kontra.

Salah satunya mengenai konten 'tolak pemindahan ibu kota negara proyek oligarki merampok uang rakyat'. Dalam video inilah Edy menyebut soal tempat jin buang anak. Video tersebut dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat Satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Dwiki Feriyansyah)