Deolipa Yumara mengungkap bahwa dirinya telah dipecat sebagai penasehat hukum Bharada E yang saat ini ditahan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Pengacara sekaligus psikolog tersebut curiga bukan Bharada E yang menulis surat pemecatan yang diterimanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan setiap klien memiliki hak untuk mencabut kuasa hukum secara sepihak. Namun jika klien mencabut kuasa hukum atas pengaruh dari penegak hukum, hal tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan dan termasuk pelanggaran kode etik kepolisian.
"Kalau sampai ditemukan pencabutan ini atas anjuran atau keinginan penyidik, ini berarti sudah abuse of power," ujarnya.
Diketahui Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dalam kondisi itu, Eliezer wajib didampingi kuasa hukum.
"Selama Eliezer tidak memiliki kuasa hukum, tidak bisa diperiksa oleh siapapun karena dia belum didampingi oleh kuasa hukumnya," lanjut Jamin Ginting.