NEWSTICKER

MK Tegaskan Masa Jabatan Presiden & Wapres Maksimal 2 Periode

1 February 2023 19:09

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (31/1/2023). 

MK menyebut, presiden dengan masa jabatan dua periode tidak bisa menyalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu yang akan datang. 

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Partai Berkarya yang mempersoalkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.