NEWSTICKER

Kelalaian Berkendara Jadi Alasan Polda Metro Jaya Jadikan Mahasiswa UI sebagai Tersangka

N/A • 27 January 2023 23:22

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka.

Menurut Latief, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP murni disebabkan kelalaian Hasya saat berkendara. Ia menjelaskan, berita yang menyatakan seolah-olah Hasya telah ditabrak oleh mantan anggota Polri adalah hoaks.

"Perlu kami jelaskan sementara, pemberitaan menabrak mahasiswa itu pada nyatanya tidak menabrak," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latief mengatakan kelalaian itulah yang menyebabkan Hasya meninggal dan ditetapkan tersangka. Hal ini dibuktikan dari keterangan saksi kunci yaitu rekan yang berdampingan dengan Hasya saat mengendarai kendaraan.

"Menurut kunci saksi, saat itu dalam keadaan hujan, licin Hasya ini tiba-tiba melakukan pengereman mendadak karena didepannya ada kendaraan yang akan belok ke arah kanan. Sehingga Hasya ini dia tidak bisa menguasai kendaraannya karena ban belakangnya slip. Lalu, Hasya ini jatuh ke kanan dibuktikan dengan titik tumbur dari mobil," ujarnya.

Latif juga mengatakan Hasya tidak bisa mengendalikan kendaraanya hingga jatuh ke sisi jalan berlawanan hingga menyebabkan kecelakaan. Sementara mantan anggota Polri, bernama Eko Setia Budi Wahono sudah berada tepat di jalurnya sendiri, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui juga, Hasya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Shania Iswandani)