Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan rekomendasi LPSK menetapkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator belum ditetapkan secara formal. Secara Undang Undang pelaku pembunuhan berencana tidak bisa dipertimbangkan sebagai justice collaborator.
Ketut mengungkapkan, dalam kasus ini Richard Eliezer merupakan pelaku utama yang menyempurnakan rencana pembunuhan Brigadir J. Dalam persidangan Richard dinilai sebagai eksekutor bukan penguat fakta hukum.
Namun, menurut Ketut Jaksa dan Hakim masih mempertimbangkan status justice collaborator untuk Richard. Hal ini dibuktikan dari tuntutan yang diberikan Jaksa jauh lebih ringan, yakni 12 tahun penjara.
Ketut Sumedana juga mengatakan, tanpa mempertimbangkan status justice collaborator, Richard bisa mendapatkan tuntutan pidana maksimal melebihi atasannya, Ferdy Sambo.