Sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa M Subchi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dengan agenda eksepsi kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum sempat mempertanyakan urgensi pemindahan lokasi sidang dari Jombang ke Surabaya.
Menurut kuasa hukum meski pemindahan sidang tersebut bisa dilakukan atas permintaan hakim atau jaksa namun hingga saat ini mereka tidak melihat surat permintaan tersebut. Sementara jaksa meyakini surat dakwaan mereka telah sempurna termasuk pemindahan lokasi sidang sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Sidang pembacaan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa penuntut umum digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya secara tertutup dengan terdakwa M Subchi yang mengikuti secara virtual dari rutan Medaeng. Sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang ini akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi kuasa hukum.