Aturan Baru CFD: Dilarang Membawa Hewan Peliharaan
12 October 2022 15:53
SHARE NOW
Dishub DKI Jakarta menerbitkan aturan baru soal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day. Dalam aturan baru itu, tertuang larangan untuk membawa hewan peliharaan ke kawasan CFD Jakarta. Aturan larangan tersebut dikeluarkan Dishub DKI Jakarta bersamaan dengan 14 aturan lain.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, pihaknya tidak hanya melarang soal membawa hewan peliharaan ke kawasan CFD, melainkan kegiatan lain yang mengakibatkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan CFD.
Landasan hukum aturan tersebut telah dikeluarkan sejak Juni 2022 soal Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB. Ketentuan ini telah melalui proses pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan pihak-pihak terkait.
"Terkait dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholders dan NGO membentuk tim kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jakarta, Rabu (12/10/2022).