NEWSTICKER

DPR Sepakat PKPU soal Keterwakilan Perempuan Tak Direvisi

DPR Sepakat PKPU soal Keterwakilan Perempuan Tak Direvisi

N/A • 17 May 2023 19:07

Komisi II DPR memutuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setuju ya?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, (17/5/2023). 

Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap kesimpulan tersebut. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Doli mengatakan PKPU tersebut harus konsisten dijalankan. Menurut dia, aturan itu masih relevan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran kepada seluruh partai politik," ujar Doli.

Ia menuturkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sejatinya sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif. Hal itu terbukti dari seluruh partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memenuhi syarat minimal itu.

"Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner. Saya total semua itu jumlah bakal calon legislatif, mewakili perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotalin jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen," ucap Doli.

Sehingga, kata dia, PKPU ini tidak membuat masalah baru. Bahkan, diyakini tak memunculkan masalah seperti kekhawatiran dari sejumlah aktivis perempuan.

"Jadi karena memang sudah semua partai memahami dan menyadari itu semua," kata Doli.

KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.

Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.

Sementara itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP awalnya sepakat melakukan revisi terhadap PKPU tersebut. Khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, (10/5/2023). 
(Firny Firlandini Budi)
';