NEWSTICKER

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

23 February 2023 17:33

Surya Darmadi divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsiden enam bulan penjara. Pemilik PT Duta Palma Group tersebut dinyatakan secara sah terbukti bersalah dalam tindak korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. 

Majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023), menyatakan menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Surya juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. 

Uang pengganti kerugian wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.

Surya terlibat dalam korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, karena mengoperasikan kebun kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Surya juga terbukti tidak membangun kebun untuk warga seluas minimal 20?ri total luas kebun yang dioperasikan.

Di dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surya Darmadi dan Raja Thamsir (mantan Bupati Indragiri Hulu) telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,5 triliun dan USD7,8 juta. Kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan USD7,8 juta serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun.