Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan pimpinan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan membocorkan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada publik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memastikan laporan itu justru untuk membela PPATK yang dituding DPR melakukan tindak pidana dalam proses kerja PPATK. MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK untuk menindaklanjutin transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun sudah benar.
Boyamin yakin hal yang dilakukan PPATK dalam memproses TPPU tidak termasuk pelanggaran pidana karena masih bersifat global, buken orang pe orang dan tidak ada satu orang pun yang dirugikan.
MAKI berharap kepolisian memanggil anggota Komisi III DPR yang menuding PPATK melakukan tindak pidana.