NEWSTICKER

Disdukcapil DKI akan Nonaktifkan KTP Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

Disdukcapil DKI akan Nonaktifkan KTP Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

N/A • 3 May 2023 19:03

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awalludin berencana menonaktifkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik warga Jakarta yang tidak tinggal lagi di Ibu Kota. Kebijakan ini dipastikan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada 2024. 

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

Budi mencatat sebanyak 194 ribu penduduk berKTP DKI tidak lagi tinggal di Jakarta. Ia meyakini angka tersebut akan terus berkembang. Namun, ia belum memutuskan kapan kebijakan tersebut akan dimulai.

"Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” jelas Budi.

Budi menyebut ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Ia mengimbau bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili Jakarta, segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan. 

"Untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," tuturnya.

Budi menjelaskan Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Thirdy Annisa)