NEWSTICKER

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024

2 March 2023 20:37

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023).

Dalam salinan putusan, tercantum, bahwa KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

Sebelumnya, pada November 2022, KPU memutuskan Partai Prima tidak lolos verifikasi. Atas putusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 8 Desember 2022, dan hasilnya menyebutkan Partai Prima telah dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.