Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Kekhusan Jakarta ke DPRD DKI. Aturan itu sebagai landasan hukum usai Jakarta tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota.
"Udah (diserahin), dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Namun, Heru mengaku tidak tahu kapan waktu penyerahnya. Ia hanya memastikan RUU Kekhususan Jakarta siap ditindaklanjuti untuk dibahas di tingkat parlemen.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menyerap aspirasi publik ihwal RUU Kekhususan Jakarta. Langkah tersebut sebagai upaya menentukan masa depan Jakarta, selepas tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia. Hal ini diyakini akan berdampak langsung pada urusan sosial dan ekonomi global.
"Sukses pembangunan Jakarta berkontribusi terhadap suksesnya pembangunan Indonesia. Mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim ahli, akademisi, dan masyarakat yang mengerahkan seluruh pemikiran, ide, dan gagasan sebagai saran serta masukan untuk perbaikan penyusunan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta," ujar Joko dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.