NEWSTICKER

Kakek di Bandung yang Dituduh Rusak Gubuk Milik Pribadi Jalani Sidang Pledoi

N/A • 30 August 2022 23:55

Sidang lanjutan Olas Wiratma, seorang kakek di Bandung, Jawa Barat yang dilaporkan ke pengadilan karena dituduh merusak gubuk miliknya sendiri kembali digelar dengan agenda pledoi. Dalam sidang hari ini, hakim sempat melarang wartawan untuk meliput meski sidang terbuka untuk umum.

Dengan menggunakan kursi roda, Olas mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk mengikuti persidangan atas dakwaan terhadap dirinya. Olas dilaporkan telah merusak lahan yang sedang dalam sengketa oleh pelapor yang menganggap tanah tersebut bukan milik Olas. Sementara Olas mengaku lahan tersebut adalah miliknya.

Pada pledoi yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukum, terdakwa Olas meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olas dan dua orang saudara lainnya hukuman satu tahun tujuh bulan penjara. Kuasa hukum Olas, Ahmad Wiganda Hakim menyatakan pelapor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan apa pun. Gubuk yang dikatakan dirusak sebenarnya di luar tanah yang menjadi objek sengketa, diduga Olas telah menjadi korban mafia tanah.

Olas telah mendiami lahan warisan orang tuanya sejak 1960-an namun pada 2013 tiba-tiba ada orang yang mengaku memiliki tanah tersebut. Tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan kasus mafia tanah ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arya Sandhi Nuzulal)