Kuasa Hukum Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria: Mereka Hanya Jalankan Perintah Atasan
3 February 2023 17:15
SHARE NOW
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyebut kedua terdakwa hanya menjalankan perintah atasan sehingga kuasa hukum menilai kedua terdakwa ini dapat diberlakukan dasar penghapusan pidana yang sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kedua terdakwa ini tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Mereka hanya mengetahui skenario tembak menembak yang diutarakan oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalankan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).