Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diperpanjang selama 30 hari.
Penambahan waktu pemenjaraan itu dihitung mulai Selasa, 7 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, melalui keterangan tertulis Minggu (5/2/2023). Menurut Djuyamto, perpanjangan penahanan ini didasari atas kepentingan persidangan.
Diketahui, penambahan waktu ini merupakan kali yang kedua untuk Ferdy Sambo selama peradilan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bergulir. Sidang vonis untuk Ferdy Sambo rencananya akan digelar 13 Februari 2023.