Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan enam terdakwa kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (6/2/2023). Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (replik) atas pembelaan terdakwa pada pekan lalu.
Persidangan akan digelar di dua ruang sidang yang berbeda secara paralel dengan rincian ruang sidang pertama akan diisi oleh terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Suhel. Sementara itu, di ruang sidang ketiga akan diisi oleh terdakwa Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto yang dipimpin oleh Majelis Hakim Afrizal Hadi.
Sebelumnya, keenam terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan dari JPU. Untuk terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria dituntu 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara itu untuk Arif Rachman dan Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selanjutnya Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.