NEWSTICKER

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

27 January 2023 23:22

Sejumlah terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J diganjar tuntutan oleh JPU, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan ditutut tiga tahun penjara karena dianggap terlibat perusakan CCTV di rumah Sambo. 

Hal yang memberatkan terdakwa Hendra Kurniawan karena dianggap tidak berkata jujur selama persidangan. Hendra kerap mencari alibi tetapi tidak pernah bisa dibuktikan kebenarannya. 

Hal memberatkan lainnya, Hendra sebagai perwira polisi puluhan tahun mestinya paham dan mengetahui soal peristiwa tindak pidana. Ia harus bersikap layaknya penegak hukum. 

Selain tuntutan tiga tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda terhadap Hendra senilai Rp20 juta.