Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang lebih dan buru-buru jika ingin mengganti pelat nomor putih dengan membeli pelat nomor di tepi jalan. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga bisa dikenakan sanksi berupa denda. Masyarakat hanya perlu menunggu pergantian masa berlaku nomor kendaraan untuk mengganti ke pelat nomor putih.
"Sebetulnya masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang ekstra, tidak perlu buru-buru, jadi ditunggu saja waktunya ganti per lima tahun," ujar Irjen Firman Shantyabudi.