Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pembelaan diri Gubernur Papua, Lukas Enembe akan sia-sia jika Lukas tak segera memberikan keterangannya kepada penyidik KPK. Jika Lukas Enembe ingin membantah, Kader Partai Demokrat itu harus bisa menjelaskan aneka aliran duit janggal yang ditemukan PPATK seperti soal setoran uang senilai Rp560 miliar ke meja kasino alias judi.
Ultimatum Menko Polhukam Mahfud MD agar Gubernur Papua Lukas Enembe patuh kepada hukum sepertinya belum disambut baik oleh pihak Lukas Enembe. Mereka justru malah melawan balik dan menuding KPK sengaja menskenariokan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka.
Menurut salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening, pengusaha berinisial TN yang disebut-sebut memberikan uang Rp1 miliar untuk lukas dipaksa mengaku oleh penyidik KPK. Adu argumen antar tersangka dan penyidik dalam proses pemeriksaan pada dasarnya lazim dan dibenarkan secara aturan. Namun menurut KPK pembelaan diri Lukas Enembe tersebut tidak akan berguna jika ia tidak memberikan keterangannya kepada penyidik.
KPK sudah menegaskan bahwa kasus yang mereka usut bukan hanya soal gratifikasi Rp1 miliar saja. Namun ada kasus-kasus lain seperti dana pengelolaan PON Papua hingga dugaan setoran uang tunai sebesar Rp560 miliar ke kasino alias perjudian.