Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar, Jumat (27/1/2023). Agenda sidang yakni, pembacaan tuntutan terdakwa obstruction of justice yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda pertama yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB yaitu, pembacaan tuntutan terdakwa obstruction of justice Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto pada pukul 10.05 WIB. Dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan bacaan tuntutan terdakwa Chuck Putranto.
Dalam kasus ini, keenam terdakwa terlibat dalam merusak salah satu barang bukti CCTV, yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.