NEWSTICKER

Ketua Panpel Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

9 March 2023 17:32

Ketua Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter, Kamis (9/3/2023). Selain itu, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Majelis Hakim memutuskan Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan akibat kesalahannya menimbulkan korban jiwa dan korban luka sebagaimana yang diatur Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat 1 dan 2 KUHP. 

Disebutkan oleh Hakim, bahwa Abdul Haris kurang memprediksi dan cenderung meremehkan tugasnya untuk menjaga keselamatan dan keamanan suporter. Abdul haris dinyatakan sudah berpengalaman dalam tugasnya dan selama menjadi Ketua Panpel tidak ada kejadian yang seperti di Kanjuruhan. Ini yang membuat Abdul Haris kurang mempersiapkan kemungkinan yang terburuk saat itu. 

Hakim juga memberikan poin memberatkan dalam vonis Abdul Haris di antaranya penjualan tiket yang melebihi kapastitas , sehingga dinilai sebagai Ketua Panpel bisa memprediksi potensi adanya kericuhan. Kemudian pintu keluar yang sempit yang tidak ideal juga menjadi tanggung jawab Panpel.

Sementara, poin yang meringankan untuk terdakwa Abdul Haris di antaranya pernah meneruskan permintaan mantan Kapolres Malang untuk memajukan pertandingan demi alasan keamanan, meskipun ditolak PT LIB. Kemudian, terdakwa Abdul Haris juga dinilai telah ikut berpartisipasi meringankan penderitaan korban. 

Dalam persidangan, Abdul Haris sempat mengatakan bahwa PT LIB juga seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus tragedi Kanjuruhan. 

Sementara itu, untuk putusan Suko Sutrisno disebutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui alasan regulasi keselataman dan keamanan, hal ini tidak bisa diterima oleh hakim. Suko juga dinilai kurang memprediksi serta tidak mengetahui tugas dan kewajibannya sebagai security officer

Suko Sutrisno sempat memberikan keterangannya di persidangan, bahwa yang harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan adalah semua yang berkaitan bukan hanya orang kecil saja. 

Atas vonis hakim ini, kedua terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.