Vonis Terdakwa Kanjuruhan Terlalu Ringan, Pengamat: Tidak Masuk Akal
16 March 2023 19:20
Para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur. Namun, vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa. Keputusan ini dinilai tidak masuk akal dan tidak masuk logika.
"Ada 20 tembakan gas air mata ke tribun yang menewaskan 135 orang. Apa mereka tidak tau bahwa angka tersebut besar? Kalau para polisi katakanlah bebas lalu yang bersalah hanya Suko Sutrisno, Abdul Haris dan satu orang polisi, lalu siapa yang bertanggung jawab atas 135 orang itu?," Mantan Tim TGIPF Kanjuruhan, Anton Sanjoyo
"Masa hanya tiga orang yang menjadi terdakwa, itu kan absurd, tidak masuk nalar, tidak masuk logika dan hakim-hakim itu harus dilaporkan ke Komisi Yudisial," tambahnya Anton Sanjoyo.
Menurut Anton, kalau yang bertanggung jawab adalah aparat keamanan dan kepolisian, maka tidak ada yang merasa bersalah sehingga permasalahan ini tidak ada yang mau bertanggung jawab. Selain itu, orang-orang di PSSI tidak pernah dijamak ranah hukum sehingga sistem keadilan ini menjadi absurd.
"Awalnya dari sinyal politik Presiden Joko Widodo yang menurut saya sangat lemah dalam menyelesaikan kasus Kanjuruhan, karena sinyal yang ia berikan jangan masuk ke ranah sepak bola, dan itu sinyal politik yang sangat absurd dan kita boleh menyalahkan semua ketidakadilan ini ke Presiden Joko Widodo," ujar Anton Sanjoyo.
Sebelumnya, para terdakwa ini dituntut lebih berat dari pada vonis yang diberikan hakim. Berikut tuntutan jaksa dan vonis yang terima terdakwa Tragedi Kanjuruhan:
1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dituntut penjara 6 tahun 8 bulan, namun hakim hanya memvonis 1,5 tahun penjara.
2. Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno, dituntut 6 tahun 8 bulan, namun hakim memvonis 1,5 tahun penjara
3. Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dituntut 3 tahun penjara, vonis yang diterima 1,5 tahun.
4. Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut 3 tahun penjara, namun hakim memvonis bebas
5. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol, Wahyu Setyo Pranoto, dituntut 3 tahun penjara, namun divonis bebas.
6. Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu, Akhmad Hadian Lukita, masih kelengkapan berkas, Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, proses hukum pengadilan baru bisa dilaksanakan.