Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Disdukcapil DKI mengkaji ulang rencana penonaktifan nomor identitas kependudukan (NIK) warga.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyampaikan, Dinas Dukcapil perlu melakukan validasi data secara menyeluruh sebelum menonaktifkan 194.777 NIK warga yang dikabarkan sudah tidak tinggal lagi di Jakarta.
Pasalnya, penonaktifan tersebut akan berdampak pada aktivasi rekening bank, layanan BPJS Kesehatan hingga zonasi sekolah.
"Di kesempatan yang masih panjang ini, Komisi A meminta untuk melakukan penundaan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam tenggat penundaan, sambung Mujiyono, Dinas Dukcapil juga perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
Upaya tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka atau berpotensi lebih sedikit dari angka yang telah diumumkan.
“Jangan terlalu cepat, sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194 ribu, apakah lebih dari itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berencana menghapus 194 ribu data identitas kependudukan. Umumnya, data yang dinonaktifkan adalah data penduduk yang sudah pindah ke luar Jakarta namun belum memindahkan data kependudukannya dari DKI.
Data ini merupakan hasil penyaringan dari Data Konsolidasi Bersama (DKB) 2022. Dinas Dukcapil juga bekerja sama dengan RT, RW, hingga kader Dasawisma guna mendata warga yang sudah tidak lagi menetap di Ibu Kota namun masih terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
Tujuan penonaktifan ini adalah untuk memverifikasi data kependudukan, mendapatkan jumlah asli penduduk Jakarta, mengefisienkan bantuan-bantuan sosial dari pemerintah, dan menghindari data ganda pemilih jelang Pemilu.