Pengembang Apartemen Meikarta menggugat secara perdata sebesar Rp56 miliar kepada 18 pembeli Apartemen Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Para tergugat dituduh telah melakukan tindak pencemaran nama baik.
Sidang gugatan perdata dugaan pencemaran nama baik yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) PN Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023). Sebelum sidang dimulai, terjadi perdebatan antara perwakilan tergugat dan kelompok pendukung penggugat.
Menurut kuasa hukum tergugat, Rudy Alfredo Siahaan, bahwa 18 kliennya adalah pembeli apartemen yang meminta pengembalian uang kepada pengembang apartemen. Konsumen minta pengembalian uang karena unit apartemen yang dijanjikan tak kunjung dibangun meski sudah membayar uang cicilan selama bertahun-tahun.
PT MSU menegaskan berkomitmen menyelesaikan tanggung jawabnya dalam proyek Apartemen Meikarta. Mereka berjanji serah terima unit apartemen secara bertahap dimulai 2022 sampai 2027.
Ketua Majelis Hakim Kamaludin menunda sidang hingga 7 Februari 2023 karena beberapa tergugat tidak hadir.