NEWSTICKER

Tag Result:

MK Tolak 3 Gugatan Perppu Cipta Kerja

MK Tolak 3 Gugatan Perppu Cipta Kerja

Nasional • 2 months ago

Mahkamah Konstitusi menolak 3 permohonan uji formil Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (14/4/2023). MK menilai para pemohon telah kehilangan objek permohonan karena Perppu telah disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya terdapat empat permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja, namun satu permohonan dicabut sehingga tersisa tiga permohonan. Tiga permohonan diajukan oleh serikat buruh atau pekerja dan perseorangan.

Aturan Cipta Kerja dinilai melahirkan norma baru yang merugikan pemohon sebagai buruh. Selain itu, dalam putusannya hakim MK memutus untuk menolak permohonan uji formil.

Para pemohon dinilai telah kehilangan objek permohonannya karena Perppu telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

Saldi Isra: Mengubah Sistem Pemilu Tepatnya Kapan?

Saldi Isra: Mengubah Sistem Pemilu Tepatnya Kapan?

Nasional • 2 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu dengan agenda mendengarkan ahli. Wakil Ketua MK, Saldi Isra meminta pendapat ahli perihal waktu yang tepat mengubah sistem pemilu apakah di pemilu 2024 atau pemilu 2029.

"Jadwal pemilu sudah dekat ini, sebentar lagi partai politik harus mengajukan calon. Menurut ahli, kalau akan diubah tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?" kata Saldi dalam sidang di MK, Rabu (12/4/2023).

Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka. Namun, Saldi mengajak untuk melihat kapan waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu. Menurut Saldi, bila terburu-buru hasilnya bisa tidak baik mengingat jadwal pemilu sudah dekat.

"Sesuatu yang diubah cepat dengan momentum yang ada di depannya belum tentu juga menghasilkan yang baik. Jadi, saya ajak ahli untuk meninggalkan dulu yang ada dalam pikirannya bahwa proporsional tertutup lebih baik dibanding terbuka" ujar Saldi.

Saldi juga meminta dengan rasional sistem proporsional tertutup atau terbuka paling tepat diterapkan kapan dengan risiko yang paling rendah.

"Kira-kira pilihan waktu itu yang paling tepat, paling rasional dengan risiko paling rendah itu harus sekarang atau pemilu 2029. Jangan pikirkan dulu ya, ini terlalu banyak pihak yang terlibat dalam permohonan ini" pungkas Saldi. 

Besok! Sidang Uji Materi Sistem Pemilu Digelar Secara Tertutup

Besok! Sidang Uji Materi Sistem Pemilu Digelar Secara Tertutup

Nasional • 2 months ago

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengungkapkan sidang uji materi sistem pemilu akan digelar kembali pada Rabu (5/4/2023) 10.00 Wib. Pembahasan sidang oleh sembilan Hakim Konstitusi dilakukan secara tertutup dan tidak bisa diprediksi lama pembahasannya. 

Sidang tersebut menjadi sidang ke-12 dengan mendengarkan dua keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Fajar Laksono mengungkapkan putusan perkara no.114 itu belum dapat dipastikan, lantaran melihat dinamika persidangan.

Jubir MK tersebut menjelaskan, apabila keterangan saksi yang didengarkan oleh para hakim dinilai cukup, maka dapat menjadi sidang terakhir. Namun, apabila terdapat penambahan keterangan ahli oleh pemohon ataupun Presiden, maka akan mempengaruhi jangka waktu persidangan.

Ia menambahkan, hakim akan langsung melakukan proses pembahasan apabila persidangan sudah cukup dilakukan. Pembahasan oleh sembilan Hakim Konstitusi ini akan dilakukan secara tertutup dan tidak bisa diprediksi berapa lama pembahasannya.

Penggugat Kecewa Hakim Guntur Hamzah Hanya Disanksi Teguran Tertulis

Penggugat Kecewa Hakim Guntur Hamzah Hanya Disanksi Teguran Tertulis

Nasional • 2 months ago

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim MK Guntur Hamzah. Menanggapi hal itu, pelapor kasus sulap putusan MK, Zico Leonard Simanjuntak menyatakan bahwa dirinya kecewa, namun tetap menghormati keputusan tersebut.

"Saya kecewa, tapi saya hormati keputusan itu," kata pelapor kasus sulap putusan MK, Zico Leonard Simanjuntak di program Primetime News Metro TV, Senin (20/3/2023).

Menurut Zico, seharusnya putusan MK terhadap Guntur harus lebih berat. Hal ini lantaran perubahan frasa dalam putusan itu tidak diketahui oleh seluruh hakim.

"Menurut saya putusan itu harus lebih berat, namun kita harus tetap menghormati putusan itu," tegas Zico.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti hal serupa. Ia menyebut bahwa putusan sanksi MKMK terhadap Hakim Guntur dinilai terlalu lemah.

"Logikanya sangat kuat, namun begitu putusannya jadi lemah," kata Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Feri Amsari mengatakan alasannya sama yakni perubahan frasa ini tidak diketahui oleh seluruh hakim. Maka, perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam putusan dinilai sangat tak lazim dilakukan.

"Perubahan ini tidak diketahui oleh seluruh hakim, maka tidak lazim perubahan seperti ini," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Guntur Hamzah memerintahkan panitra untuk mengubah frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam salinan putusan. Meski dijatuhkan sanksi, MKMK mengatakan Hakim Guntur berhak melakukan perubahan itu.

Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Dilantik Hari Ini

Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Dilantik Hari Ini

Nasional • 2 months ago

Mahkamah Konstitusi akan melantik ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman dan Saldi Isra, Senin (20/3/2023). Pengucapan sumpah ketua MK akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023 - 2028 akan dilaksanakan bersamaan dengan pembacaan putusan majelis kehormatan MK mengenai dugaan pengubahan frasa putusan dalam pemberhentian Hakim Konstitusi, Aswanto.

Anwar Usman dan Saldi Isra akan ditetapkan sebagai pimpinan MK setelah keduanya terpilih pada proses pemungutan suara. Hasil ini berdasarkan hasil voting dalam rapat pleno hakim pemilihan ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi, Rabu (15/3/2023).

Persiapan Pelantikan Sumpah Jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Persiapan Pelantikan Sumpah Jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Nasional • 2 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, Senin (20/3/2023) pukul 11.00 WIB.

Persiapan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Ratusan personel TNI dan Brimob juga sudah dikerahkan untuk berjaga di beberapa titik gedung MK. Selain itu, pihak kepolisian menurunkan anjing pelacak yang menyisir seluruh gedung, untuk memastikan kemanan di MK.

Pembacaan sumpah ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta pimpinan-pimpinan kelembagaan, kementerian, kepanitraan dan Sekjen MK. 

Anwar Usman kembali mendapatkan jabatan sebagai Ketua MK setelah mengalahkan Arif Hidayat dengan melewati tiga putara. Sementara, Saldi berhasil unggul satu putaran dari Daniel Yusmic. Sebelumnya, Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih, usai melaksanakan rapat pleno hakim yang diselenggarakan pada pekan lalu, Rabu (15/3/2023). 

 

Bedah Editorial MI: Mengembalikan Reputasi Benteng Konstitusi

Bedah Editorial MI: Mengembalikan Reputasi Benteng Konstitusi

Nasional • 3 months ago

?Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan benteng terakhir penegakan konstitusi di negeri ini. Sebagai benteng, ia semestinya kukuh, namun sayangnya bangunan itu mudah keropos. Itu bisa dilihat dari sejumlah kasus korupsi yang melibatkan para hakim di lembaga ini, setidaknya dalam satu dekade terakhir.

Publik tentu belum lupa kasus suap yang melibatkan hakim MK Akil Mochtar, pada Oktober 2013 silam. Ia terbukti menerima suap terkait dengan penanganan sejumlah kasus sengketa pilkada. Empat tahun berselang, giliran hakim konstitusi Patrialis Akbar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia terbukti menerima suap dalam kasus upaya judicial review UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebagai pihak yang menangani perkara, para hakim, apalagi di lembaga tertinggi penegakan hukum seperti mahkamah konstitusi, haruslah diisi orang-orang ‘sakti’. Mereka harus kebal suap dan segala bentuk korupsi lainnya. Apa jadinya masa depan penegakan hukum di negeri ini jika seorang hakim MK saja bisa disuap atau mentransaksikan perkara? Dengan kata lain, orang-orang yang duduk di lembaga ini haruslah berintegritas. Bukan hanya mudah tergiur iming-iming uang, mereka juga mesti bebas dari kepentingan politik dan tekanan pihak mana pun. Tidak mudah memang, tetapi itulah konsekuensi yang harus mereka jalani sebagai penjaga benteng keadilan.

Tugas berat itu kini berada di pundak Anwar Usman-Saldi Isra, yang belum lama ini ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK. Publik tentu berharap banyak pada kiprah dan integritas mereka, terutama Saldi Isra, seorang yang dikenal sebagai akademisi kritis dan mantan pegiat antikorupsi.

Pencopotan hakim Aswanto yang disinyalir atas desakan DPR pada tahun lalu menuai banyak kritik terhadap independensi lembaga ini. Pencopotan hakim Aswanto bukti bahwa benteng konstitusi ini mudah diintervensi oleh kekuasaan dalam hal ini legislatif.


Sumber: Media Indonesia

Eks Ketua MK Sebut Ada Motif Serius di Balik Sulap Putusan MK

Eks Ketua MK Sebut Ada Motif Serius di Balik Sulap Putusan MK

Nasional • 3 months ago

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut, ada motif serius di balik sulap putusan MK. Menurut Jimly, hal ini bisa menjadi langkah buruk bagi MK ke depan.

Jimly Asshiddiqie menilai ada konsekuensi serius bagi institusi MK akibat terjadinya dugaan perubahan risalah putusan. Usai memberikan keterangannya sebagai ahli di hadapan Majelis Kehormatan MK, ia menegaskan apabila hal ini dibiarkan maka dapat memicu langkah buruk ke depannya.

Meski risalah putusan hanya diubah dua kata, tapi secara substansi putusan itu telah berubah maknanya. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi MK untuk mencegah hal serupa terulang kembali.

"Ini ada motif pribadi. Dikira ini akan berdampak pada individu, padahal tidak. Putusan MK kan prospektif. Nah etika, itu tidak bicara substansinya ini. Etika itu bicara motifnya," ujar Jimly Asshiddiqie.

Sementara itu, pelapor hakim konstitusi dalam dugaan perubahan putusan MK, Zico Leonard Simanjuntak menilai bahwa Majelis Kehormatan MK telah mencapai titik terang untuk mengungkap skandal ini. Menurut Zico, siapa hakim dan panitera yang bermain akan segera terungkap kepada publik.

Majelis Kehormatan MK akan segera mengumumkan hasil investigasi dugaan pengubahan risalah putusan MK. Majelis memiliki waktu hingga 20 Maret untuk menyampaikan hasil pemeriksaan.

Top Review: Pemilihan Ketua MK Ketat, Soal Pemilu 2024?

Top Review: Pemilihan Ketua MK Ketat, Soal Pemilu 2024?

Nasional • 3 months ago

Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung ketat dan harus dilakukan tiga kali sebelum akhirnya Anwar Usman kembali terpilih sebagai ketua. Ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi tampak berbeda, Rabu (15/3/2023).

Hal ini karena sedang digelar pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Sembilan hakim MK sebagai pemilik suara akan memilih satu ketua dan satu wakil ketua. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Dalam pemungutan suara, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh empat buah suara dari sembilan hakim konstitusi. Sementara itu, satu suara dinilai tidak sah karena satu surat suara dianggap tidak sah karena mengandung dua hakim yang dipilih.

Perolehan suara yang seri membuat proses pemilihan harus dilakukan kembali. Akhirnya, pada voting putaran ketiga, Anwar Usman mendapatkan lima suara dan mengalahkan pesaingnya Arief Hidayat yang mengantongi lima suara sekaligus mengukuhkan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
 
Sementara itu, pemilihan wakil ketua MK hanya berlangsung satu putaran dengan Saldi Isra mendapatkan lima suara. Usai pemilihan, Anwar dan Saldi menekankan pentingnya soliditas di antara hakim konstitusi.

Infiltrasi kepentingan politik dinilai sebagai hal yang membuat MK sulit menghasilkan putusan yang kredibel. Dengan segala kondisi yang ada, kepemimpinan MK periode 2023-2028 benar-benar diuji khususnya di tahun politik jelang dan pasca Pemilu 2024.

Anwar Usman: Kritik Pahit akan Jadi Obat Bagi MK

Anwar Usman: Kritik Pahit akan Jadi Obat Bagi MK

Nasional • 3 months ago

Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 lewat pemungutan suara putaran ketiga. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka di Gedung MK, Rabu (15/3/2023).
 
Anwar menyebut, dirinya membutuhkan kritik untuk memajukan demokrasi dan Mahkamah Konstitusi dalam bentuk apapun.
 
"Apapun yang diberikan oleh rekan-rekan media, baik catatan, kritis atau yang pahit sekalipun bagi kami berdua akan menjadi obat untuk membawa Mahkamah Konstitusi ke depan. Lebih lebih lagi untuk menghadapi pemilu serentak tahun 2024," sebut Anwar kepada dalam keterangannya kepada media.
 
Sebelumnya, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 melalui pemungutan suara. Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat 3 UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
 
Melansir keterangan pers dari MK, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan ketua dan wakil Ketua MK.
 
Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Dalam hal rapat pleno hakim jika dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam.

Pakar Tata Negara: MK Gagal Buat Terobosan

Pakar Tata Negara: MK Gagal Buat Terobosan

Nasional • 3 months ago

Pakar hukum tata negara, Zaenal Abidin Muktar mengkritik dua masa jabatan terakhir Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dua periode terakhir MK gagal membuat terobosan yang berarti. MK justru banyak melahirkan kontroversi. 

"Dua masa ketua ini, MK tidak membuat terobosan yang berarti," ujar Zaenal Abidin Muktar.

Lebih lanjut, Zaenal menilai kontroversi yang banyak melanda MK juga berkaitan dengan kualitas pimpinan MK. Diketahui, MK saat ini tengah dirundung skandal pengubahan substansi Putusan No. 103/PUU-XX/2022 tentang pencopotan Aswanto sebagai hakim MK. 

"Saya meyakini apa yang terjadi di MK sekarang punya korelasi sebenarnya dengan kualitas MK, kualitas kepemimpinan MK, dan kualitas hakim-hakim MK," lanjut Zaenal.

Nama Ketua MK petahana Anwar Usman dan mantan Ketua MK Arief Hidayat memang tengah menjadi sorotan. Keduanya digadang-gadang menjadi kandidat kuat dalam pemilihan Ketua MK periode 2023-2028.

Keduanya sama-sama hakim senior yang pernah menjadi ketua MK di periode sebelumnya. Namun, keduanya juga sama-sama bukan pilihan ideal untuk menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. 

Anwar Usman menjadi sorotan karena ia kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar Presiden Joko Widodo. Meski hakim harus independen dan profesional, namun hubungan besan antara keduanya dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, Arief Hidayat pernah disanksi ringan oleh sidang kode etik karena diduga memberikan ketebelece kepada Jampidsus untuk memperhatikan kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa. Ia juga pernah mendekati seorang anggota Komisi III DPR RI soal masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Hari Ini, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua 2023-2028

Hari Ini, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua 2023-2028

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan 2023-2028, Rabu (15/3/2023) pukul 11.00 WIB. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksona mengungkapkan, pemilihan akan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh dari sembilan hakim konstitusi.

Apabila dalam pemilihan tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjadi kandidat terkuat untuk menjadi calon ketua MK periode 2023-2028. Meski di kalangan masyarakat sipil, kedua sosok ini memiliki sejumlah catatan.

Anwar Usman menjadi sorotan, karena ia resmi menjadi bagian dari keluarga besar Presiden Jokowi. Sementara itu, Arief Hidayat pernah dijatuhi sanksi ringan oleh sidang kode etik karena diduga memberikan ketebelece kepada Jampidsus untuk memperhatikan kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa.

Arief juga pernah mendekati seorang anggota Komisi III DPR RI mengenai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Pakar Nilai 2 Kandidat Kuat Ketua MK Tidak Ideal

Pakar Nilai 2 Kandidat Kuat Ketua MK Tidak Ideal

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pemilihan Ketua MK periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). Dua nama yang menjadi kandidat terkuat adalah Ketua MK petahana Anwar Usman dan mantan Ketua MK Arief Hidayat. Namun, kedua nama tersebut dinilai tidak ideal. 

"Dua-duanya bukan yang ideal dan bukan yang kita harapkan," kata pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar di program Metro Pagi Primetime Metro TV, Rabu (15/3/2023).

Menurut Zainal Arifin, keduanya mempunyai potensi masalah atau hal-hal yang bisa mengganggu kinerja MK. Misalnya, Arief Hidayat karena dianggap terlalu dekat dengan partai tertentu. Kemudian Anwar Usman, bisa dianggap sangat berpotensi menjadi masalah karena kemungkinan konflik kepentingannya menjadi sangat tinggi.

"Keduanya punya potensi masalah yang dapat mengganggu kinerja MK," ucap Zainal Arifin.

Nama Anwar Usman dan Arief Hidayat menjadi kandidat yang paling kuat menjadi calon hakim ketua MK periode 2023-2028. Hal ini karena keduanya mempunyai pengalaman sebagai pimpinan MK.

Diketahui, Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan digelar, Rabu (15/3/2023). Pemilihan ini digelar sesuai dengan amanat putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang MK.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa pemilihan Ketua MK paling lambat dilaksanakan pada sembilan bulan sejak putusan MK Nomor 7 Tahun 2020 dibacakan pada 20 Juni 2022 lalu.

Pemilihan Ketua MK, Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Sorotan

Pemilihan Ketua MK, Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Sorotan

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar pemilihan ketua MK meski tengah dirundung skandal dugaan pemalsuan putusan, Rabu (15/3/2023). Tidak ada nama baru yang mencuat sebagai calon pimpinan, yakni Ketua MK Incumbent Anwar Usman dan Mantan Ketua MK Arief Hidayat.

Dari nama-nama yang beredar, terdapat dua nama yang ramai dibicarakan sebagai calon ketua Mahkamah Konstitusi, yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat. Keduanya sama-sama hakim senior yang pernah menjadi ketua MK di periode sebelumnya. Namun, keduanya juga sama-sama bukan pilihan ideal untuk menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. 

Anwar Usman menjadi sorotan karena ia kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar Presiden Joko Widodo. Meski hakim harus independen dan profesional, namun hubungan besan antara keduanya dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, Arief Hidayat pernah disanksi ringan oleh sidang kode etik karena diduga memberikan ketebelece kepada Jampidsus untuk memperhatikan kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa. Ia juga pernah mendekati seorang anggota Komisi III DPR RI soal masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah lima tahun. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa masa jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 2 tahun 6 bulan.

Pemilihan Calon Ketua MK Segera Digelar, Eks Hakim: Harus Berintegritas & Berkompeten

Pemilihan Calon Ketua MK Segera Digelar, Eks Hakim: Harus Berintegritas & Berkompeten

Nasional • 3 months ago

Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 akan digelar di tengah proses pemeriksaan dugaan skandal hakim konstitusi. Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan mengatakan bahwa pemilihan ketua MK ditengah adanya masalah bisa memperkokoh insitusi tersebut.

"Oleh karena itu, apa yang terjadi saat ini justru akan memperkokoh apa yang dikatakan suatu syarat-syarat untuk bisa memilih pemimpin yang membawa MK menjadi lembaga yang benar-benar independen," kata Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dalam Primetime News Metro TV, Senin (13/3/2023).

Nama Anwar Usman dan Arief Hidayat menjadi kandidat yang paling kuat menjadi calon hakim ketua MK periode 2023-2028 karena mempunyai pengalaman sebagai pimpinan MK. Namun, menurut Maruarar, pengalaman tersebut tidak menjadi ukuran untuk menjadi ketua MK.

"Jadi akan kita lihat itu dari integritas, kompetensi dan kemampuan untuk mempertahankan independensi. Hal ini juga kita lihat sebagai suatu tolak ukur bagi para calon hakim," ungkap Maruarar Siahaan

Sementara itu, Advokat atau Pelapor Hakim Konstitusi Zico Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa calon-calon yang akan memimpin di Mahkamah Konstitusi bisa objektif dan fair dalam menentukan suatu putusan. Zico berharap pemilihan Ketua MK ini jangan sampai menjadi bom waktu dan terjadi salah pilih ketua.

"Kalau ternyata ketuanya malah misal hakim yang bermasalah dan dijatuhi sanksi etik, saya pikir lebih baik MK dibubarkan saja. Buat apa, kalau kejadiannya seperti itu satu Indonesia heboh," kata Advokat atau Pelapor Hakim Konstitusi Zico Leonard Simanjuntak dalam program Primetime News Metro TV, Senin (13/3/2023).

Diketahui, Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan digelar, Rabu (15/3/2023). Pemilihan ini digelar sesuai dengan amanat putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang MK.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Pemilihan Ketua MK paling lambat dilaksanakan pada sembilan bulan sejak putusan MK Nomor 7 Tahun 2020 dibacakan pada 20 Juni 2022 lalu.

PBB dan Golkar Berikan Keterangan di Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Pemilu

PBB dan Golkar Berikan Keterangan di Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Pemilu

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi undang-undang pemilu yang menggugat sistem proporsional terbuka atau pemilu legislatif mencoblos caleg, Rabu (8/3/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dua pihak terkait yang akan menyampaikan keterangannya yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Kader Partai Golkar, Derek Loupatty. Kedua pihak terkait telah hadir di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pihak terkait dari pihak Derek Loupatty telah menyampaikan sikapnya mengenai sistem proporsional terbuka saat mendaftarkan sebagai pihak terkait. 

Menurutnya, sistem proporsional terbuka ini merupakan sistem yang paling tepat dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta dapat memberikan kedekatan dan pengenalan yang lebih baik bagi calon anggota legislatif di mata para pemilih.

Di sisi lain, pihak dari Partai Bulan Bintang mendukung sistem proporsional tertutup bagi Pemilu 2024. Menurut pihak dari Partai Bulan Bintang, sistem proporsional terbuka terdapat poin-poin yang perlu dievaluasi.

Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Proporsional Pemilu Digelar Hari Ini

Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Proporsional Pemilu Digelar Hari Ini

Nasional • 3 months ago

Sidang lanjutan pengujian materi undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi tentang sistem proporsional terbuka atau tertutup kembali digelar, Rabu (8/3/2023).

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari pihak pemohon yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan pihak terkait Derek Loupatty. 

Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem Pemilu diubah menjadi proprosional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg. 

PBB adalah partai yang juga menginginkan agar sistem Pemilu diubah menjadi sistem proporsional tertutup, sama dengan PDI Perjuangan.

3 Hakim MK Diperiksa atas Kasus Pemalsuan Putusan

3 Hakim MK Diperiksa atas Kasus Pemalsuan Putusan

Nasional • 3 months ago

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa tiga hakim konstitusi atas dugaan pemalsuan putusan MK, yakni Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arif Hidayat, Rabu (1/3/2023).

Pemeriksaan yang dilakukan berfokus pada peran hakim konstitusi dalam perubahan keputusan MK yang menimbulkan perubahan substansi. 

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan mantan Hakim Konstitusi Aswanto telah lebih dulu menjalani pemeriksaan. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan putusan MK yang sengaja diubah sebelum diunggah ke website MK. 

Kalimat yang diubah merupakan putusan uji materi perkara Nomor 103 dalam gugatan perkara pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto pada akhir November 2022. Kata "dengan demikian" yang dibacakan di ruang sidang diubah menjadi kata "ke depannya", sehingga menimbulkan perubahan esensi materi putusan. 

Ada Gelagat MK Kabulkan Proporsional Tertutup, Elite Parpol Bereaksi

Ada Gelagat MK Kabulkan Proporsional Tertutup, Elite Parpol Bereaksi

Nasional • 3 months ago

Dalam sepekan terakhir, elite parpol sudah membaca gelagat Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan sistem Pemilu 2024 yang konsekuensinya akan berubah dari terbuka menjadi tertutup. Gelagat ini memicu reaksi para ketua umum partai, bahkan Partai Amanat Nasional (PAN) bersiap untuk mendemo MK.

"Pemerintah mengusulkan terbuka, DPR mengusulkan terbuka, delapan parpol mengusulkan terbuka, kalau sampai MK berbeda, setiap hari nanti akan demo," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Para penolak sistem pemilu dengan proporsional tertutup mulai bersikap keras. Kalau sebelumnya hanya mengecam, kini sudah mulai mengancam, salah satunya datang dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan mengancam akan mendemo MK kalau sampai pemilu jadi sistem tertutup. Ancaman itu tentu tidak main-main, terlebih Zulkifli Hasan adalah ketum partai.

Dalam sepekan terakhir ini, memang banyak elite parpol yang sudah membaca gelagat MK akan mengabulkan  permohonan sistem pemilu yang konsekuensinya akan berubah dari terbuka menjadi tertutup.

Uji materi sistem pemilu saat ini masih bergulir di MK. Sidang masih mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni memberikan keterangan semuanya untuk meminta MK agar menjaga kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingannya melalui sistem terbuka.

Polda Metro Jaya Teliti Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK

Polda Metro Jaya Teliti Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK

Nasional • 3 months ago

Sebanyak sembilan hakim konstitusi beserta satu panitera dan satu panitera pengganti dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen putusan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pihaknya masih meneliti laporan polisi yang sudah dibuat.

"Kami melakukan penelitian administratif formil yang kami terima. Kami akan lakukan klarifikasi kepada para pihak yang berkompeten dalam hal ini," ujar Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).

Saat ini, kasus skandal putusan sudah ditangani Sub Direktorat Keamanan Negara, Direskrimum Polda Metro Jaya. 

Kasus 'Sulap' Putusan MK, Ahli Tata Negara Bivitri Susanti Diperiksa

Kasus 'Sulap' Putusan MK, Ahli Tata Negara Bivitri Susanti Diperiksa

Nasional • 3 months ago

Ahli Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, mengenai kasus dugaan manipulasi putusan MK. Bivitri hadir sebagai saksi dari pelapor Zico Leonard. 

Usai diperiksa selama tiga jam, Bivitri mengungkapkan dimintai keterangan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah setelah dibacakan. Putusan yang di maksud mengenai pencopotan hakim konstitusi Aswanto.

Menurut Bivitri, selain adanya perubahan frasa dalam putusan salinan, tidak lagi mencantumkan nama Aswanto. Padahal saat putusan dibacakan, nama Aswanto masih tercantum. 

Babak Baru Kasus 'Sulap' Putusan MK

Babak Baru Kasus 'Sulap' Putusan MK

Nasional • 3 months ago

Pemohon pengujian ulang putusan perkara pencopotan hakim konstitusi Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar dua hakim konstitusi tidak mengadili gugatannya. Selain dua hakim, Zico juga meminta satu panitera pengganti tidak dilibatkan dalam pengujian ulang tersebut.

Hal itu disampaikan Zico saat menghadiri sidang perdana pengujian ulang putusan perkara nomor 103 di ruang sidang MK Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu Zico menyampaikan permohonan pengecualian yang termaktub dalam provisi dibacakan di depan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki.
 
Zico menduga ada kesengajaan dalam perubahan substansi putusan MK terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Ia menuding putusan itu diubah oleh hakim dan panitera dalam sidang putusan.

Partai Garuda dan NasDem Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Partai Garuda dan NasDem Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Kamis (16/2/2023). Agenda sidang digelar untuk memdengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Partai NasDem dan Partai Garuda.

Polemik Sistem Pemilu, Perludem: Ruang MK Hanya Beri Rambu-Rambu

Polemik Sistem Pemilu, Perludem: Ruang MK Hanya Beri Rambu-Rambu

• 4 months ago

Sejumlah pihak menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk menentukan sistem pemilu yang open legal policy atau sepenuhnya merupakan pilihan terbuka di tangan pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, Mahkamah Konsitusi mempunyai ruang dalam menentukan sistem pemilu.

"Mahkamah Konsitusi punya ruang yaitu memberikan rambu-rambu di dalam melakukan pilihan sistem pemilu," kata Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat wawancara dalam program Primetime News Metro TV, Rabu (1/2/2023).

Menurut Titi, rambu-rambu yang diberikan oleh MK yang pertama proses dalam memilih sistem pemilu harus terbuka, transparan, akuntable, demokratis dengan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Kedua, pilihan atas sistem pemilu harus memperkuat kedaulatan rakyat dan memperkuat otoritas pemilih dan anggota partai sebagai pemilik kedaulatan partai. Ketiga, memastikan implikasi dari pilihan sistem pemilu secara teknis disimulasikan dengan baik dan konprehensif.

"Jadi rambu-rambu itu yang bisa diperankan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi tidak pada memilih apakah tertutup atau terbuka," ujar Titi Anggraini.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa yang dijaga oleh Mahkamah Konsitusi yakni konsitusionalitas.

Polemik Sistem Pemilu, MK Diminta Tidak Masuk Ranah Pembuat UU

Polemik Sistem Pemilu, MK Diminta Tidak Masuk Ranah Pembuat UU

• 4 months ago

Mahkamah Konstitusi diminta untuk tidak memasuki ranah yang menjadi milik pembuat undang-undang yakni Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi harus berhati-hati dalam memutuskan uji materi tentang sistem Pemilu yang sudah dibuat dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengingatkan, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan amanat dari undang-undang sistem Pemilu yang sudah ditetapkan dan disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah sejak 2017. 

Undang-undang dasar 1945 telah mengatur secara kaku dimana ketentuan Pemilu yang wajib untuk dilaksanakan dan mana ketentuan yang bisa dilimpahkan kepada pembuat undang-undang. Contohnya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung sudah ditetapkan di dalam undang-undang dasar.

Namun, ketentuan mengenai sistem pemilu merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah. DPR sebagai pemberi keterangan telah menyatakan penolakannya terhadap sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup. Hal ini disampaikan  pada sidang di MK pekan lalu.

Sidang Gugatan UU Pemilu, MK Perlu Keterangan Tambahan DPR & Pemerintah

Sidang Gugatan UU Pemilu, MK Perlu Keterangan Tambahan DPR & Pemerintah

• 4 months ago

DPR dan Pemerintah telah memberikan keterangan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2023).

Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut masih memerlukan penambahan keterangan terutama soal pasal yang diajukan agar bisa melihat secara komprehensif.

"Tolong kami diberi juga bantuan penjelasan kira-kira pasal yang diajukan permohonan oleh pemohon ini yaitu pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu itu berkaitan dengan pasal apa saja dalam konteks sistem pemilu," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra 

Menurut Saldi, pasal yang diajukan tersebut tidak mandiri. Saldi meminta kepada DPR dan Pemerintah pasal-pasal yang diajukan tersebut terkoneksi dengan pasal apa saja dalam sistem pemilu baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka. 

"Sehingga nanti kami (MK) bisa dapat gambaran yang lebih komprehensif ini permohonan mau di potret seperti apa oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Tanggapan DPR RI Terhadap Uji Materi UU Pemilu (4)

Tanggapan DPR RI Terhadap Uji Materi UU Pemilu (4)

• 4 months ago

??Mahkamah Konsitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023).

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah yang diwaliki oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, gugatan soal wacana sistem pemilu proporsional tertutup diajukan oleh enam orang, yakni dua dari kader partai politik (parpol) dan empat perseorangan. Keenam orang tersebut adalah Pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Tanggapan DPR RI Terhadap Uji Materi UU Pemilu (3)

Tanggapan DPR RI Terhadap Uji Materi UU Pemilu (3)

• 4 months ago

Mahkamah Konsitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023).

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah yang diwaliki oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, gugatan soal wacana sistem pemilu proporsional tertutup diajukan oleh enam orang, yakni dua dari kader partai politik (parpol) dan empat perseorangan. Keenam orang tersebut adalah Pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.