NEWSTICKER

Tag Result: persidangan sambo

Pakar: Eliezer Terlihat Ikhlas saat Mendengar Vonis

Pakar: Eliezer Terlihat Ikhlas saat Mendengar Vonis

• 8 months ago

Pakar mikro ekspresi melihat ada keharuan dan keiklasan yang sangat luar biasa dari Richard Eliezer saat mendengar vonis. Hal ini diartikan dari posisi Eliezer yang duduk sambil mengepal kedua tangan. 

"Arti dari posisi duduk Eliezer menandakan keikhlasan. Dari kata-kata verbal yang dikatakan oleh Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya bahwa mereka sudah ikhlas, terkatakan melalui bahasa tubuhnya," urai pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari dalam live program Primetime News, Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Tangis Haru Penasihat Hukum Eliezer usai Sidang Vonis

Tangis Haru Penasihat Hukum Eliezer usai Sidang Vonis

• 8 months ago

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menangis di pelukan pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan sesaat setelah keluar dari ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Tangis haru dari tim penasihat hukum Eliezer ini merupakan buah dari upaya keras yang telah dilakukan selama berbulan-bulan untuk membela sang justice collaborator (JC).

Setibanya di rumah orang tua Eliezer, Ronny Talapessy langsung disambut oleh kedua orang tua Eliezer serta memeluknya sambil menangis. Kedua orang tua Eliezer sempat mengungkapkan keinginanya untuk menemui Eliezer, hal tersebut masih diupayakan.
 
Sebelumnya, suasana ruang sidang riuh saat vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Sambo Paling Berat, Eliezer Ringan

Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Sambo Paling Berat, Eliezer Ringan

• 8 months ago

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai menggelar sidang vonis untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis kelima terdakwa, yakni:

Ferdy Sambo
- Dituntut penjara seumur hidup oleh JPU
- Divonis pidana mati

Putri Candrawathi
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 20 tahun penjara

Kuat Ma'ruf
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 15 tahun penjara

Ricky Rizal
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 13 tahun penjara

Richard Eliezer
- Dituntut penjara 12 tahun oleh JPU
- Divonis satu tahun enam tahun penjara

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menyedot perhatian publik. Sebab meskipun sudah dijatuhi vonis mati, Ferdy Sambo diprediksi masih dapat memanfaatkan celah-celah hukum dalam kasus yang membelitnya. 

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, vonis terhadap Sambo bisa turun jika belum dieksekusi saat KUHP baru diberlakukan pada 2026 mendatang.

Pada Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Namun, jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun ternyata bersikap dan berbuat terpuji, maka pidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup.

Selain itu, celah satu lagi adalah jika ada ajuan banding. Ini akan menjadi peluang bagi Sambo untuk lolos dari jerat vonis mati.

Momen LPSK Sigap Amankan Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Momen LPSK Sigap Amankan Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

• 8 months ago

Suasana riuh terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Richard Eliezer. Sejumlah petugas LPSK langsung sigap mengamankan Eliezer.

Pengamanan ini terpaksa dilakukan petugas LPSK karena situasi persidangan yang tidak lagi kondusif usai hakim membacakan vonis Eliezer. Pengunjung sidang menyambut antusias dan penuh haru begitu mendengar vonis terhadap Eliezer. Bahkan, saat Eliezer akan diamankan ke ruangan terdakwa, sempat terjadi kericuhan.

Rasa haru juga turut dirasakan oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy. Ia menangis setelah mendengar vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sementara suasana haru juga turut dirasakan oleh orang tua Eliezer yang menyaksikan persidangan dari televisi. Pecah tangis pun tak tertahankan begitu ayah dan ibunda mendengar hakim menjatuhakn vonis satu tahun enam bulan penjara.

Sang Anak Divonis Ringan, Orang Tua Richard Eliezer Sujud Syukur

Sang Anak Divonis Ringan, Orang Tua Richard Eliezer Sujud Syukur

Nasional • 8 months ago

Haru dan bahagia dirasakan orang tua Richard Eliezer saat mendengar vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan hakim, Rabu (15/2/2023). Kedua orang tua Eliezer langsung sujud syukur saat anaknya dijatuhi vonis ringan oleh hakim.

Dalam persidangan, hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hal ini membuat orang tua Eliezer yang menyaksikan persidangan melalui TV tampak bersyukur dan bernapas lega.

Mereka duduk sembari menggenggam kedua tangan untuk mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.

Vonis Eliezer yang terbilang cukup ringan, tak lepas dari perannya dalam mengungkap dalang di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Saat itu, ia sebagai anggota kepolisian dengan pangkat rendah, mengaku hanya pasrah mengikuti perintah sang Jenderal, Ferdy Sambo.

Usai Sidang Vonis, Orang Tua Eliezer akan Jenguk Anaknya di Bareskrim Polri

Usai Sidang Vonis, Orang Tua Eliezer akan Jenguk Anaknya di Bareskrim Polri

• 8 months ago

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy akan mendampingi kedua orang tua Bharada E menuju Bareskrim Polri untuk menemui Eliezer yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara. 

Ibu Bharada E mengungkapkan, putranya sejak kecil sudah dididik menjadi orang yang jujur dan tidak suka ada konflik. Richard Eliezer juga pernah menjalani seleksi tes kepolisian sebanyak tiga kali, tidak mudah untuk Eliezer masuk ke institusi kepolisian. Pada 2019, Richard Eliezer akhirnya berhasil lolos proses seleksi untuk menjadi anggota Bhayangkara.   

Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinilai jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Serta, Bharada E divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

LPSK Apresiasi Hakim yang Menetapkan Eliezer Sebagai JC

LPSK Apresiasi Hakim yang Menetapkan Eliezer Sebagai JC

• 8 months ago

LPSK sangat mengapresiasi putusan hakim karena telah mempertimbangkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC). Hakim juga memberikan penghargaan berupa keringanan hukuman yang direkomendasikan oleh pihak LPSK.

"Kami mengapresiasi putusan dari hakim hari ini. Di dalam putusannya itu mempertimbangkan dan menetapkan Bharada E sebagai JC dan memberikan penghargaan berupa keringanan penjatuhan hukuman, rekomendasi dari LPSK," urai Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas lewat sambungan telepon dalam live program Breakingnews Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Wakil Ketua LPSK menilai hakim telah mempertimbangkan semua opini keadilan yang telah berkembang di masyarakat serta keberanian dari Eliezer.  Eliezer diketahui telah mengungkapkan kejahatan kasus Ferdy Sambo Cs sehingga bisa diusut tuntas dan berkata jujur. 

Pakar: Justice Collaborator dapat Hukuman Paling Ringan Dibanding Terdakwa Lain

Pakar: Justice Collaborator dapat Hukuman Paling Ringan Dibanding Terdakwa Lain

• 8 months ago

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Pakar hukum pidana menilai seharusnya hakim tidak memberikan banding, karena terdakwa dengan status justice collaborator hukumannya lebih ringan dibanding terdakwa lain.

Selain itu, hakim juga menilai Eleizer berhak mendapat status justice collaborator.

"Sebetulnya tidak bisa dituntut 12 tahun penjara maka dengan adanya vonis satu tahun enam bulan ini rasionalnya tidak akan ada lagi banding, karena tidak menerima rekomendasi. Ternyata sekarang hakim menerima Eliezer bukan pelaku utama dan dia berhak untuk mendapatkan JC karena ini kasus sulit adanya pembuktian sehingga dibutuhkan keterangannya,". urai pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam live prorgam Breaking News, Metro TV, Rabu (15/2/2023) pukul 12.50 WIB.

Jamin menambahkan, LPSK sebaiknya berkoordinasi dengan lembaga negara lain agar putusannya dihormati. Maka jika terdapat kasus seperti ini terulang kembali, LPSK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum. Dengan koordinasi ini, hakim bisa memberi penghargaan kepada terdakwa berstatus justice collaborator.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Pengacara Yakin Ricky Rizal akan Mendapatkan Keringanan Hukuman

Pengacara Yakin Ricky Rizal akan Mendapatkan Keringanan Hukuman

• 8 months ago

Pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia mempertanyakan saksi yang dihadirkan juga tidak sesuai fakta persidangan. Lantas ia yakin bahwa Ricky akan mendapatkan keringanan hukuman di tingkat selanjutnya.

"Banyak yang tidak sesuai fakta persidangan. Lalu buat apa saksi sebanyak itu yang dihadirkan kalau tidak berdasarkan fakta persidangan," kata pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega di Program Hot Kontroversi Metro TV, Selasa (14/2/2023).

Menurut Zena, fakta persidangan yang paling tidak sesuai yakni soal kata mengamankan dan membackup yang diartikan 'iya'. Padahal sudah berkali-kali dikatakan Ricky di dalam persidangan bahwa itu artinya penolakan untuk tidak ingin menembak Brigadir J.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (6)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (6)

• 8 months ago

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (5)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (5)

• 8 months ago

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (4)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (4)

• 8 months ago

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (3)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (3)

• 8 months ago

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (2)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (2)

• 8 months ago

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (1)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (1)

• 8 months ago

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim tleah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kuat Divonis 15 Tahun Penjara, Ricky 13 Tahun

Kuat Divonis 15 Tahun Penjara, Ricky 13 Tahun

• 8 months ago

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim PN Jaksel menilai, keduanya telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa. 

Hakim menilai sikat Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan. Selain itu, Kuat dinilai berbelit-belit dalam sidang serta tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan duka bagi keluarga korban. 

Sementara itu, ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal yakni berbelit-belik selama sidang dan perbuatannya mencoreng nama baik institusi Polri.

Ibu Brigadir J: Kami Serahkan Vonis Eliezer ke Majelis Hakim

Ibu Brigadir J: Kami Serahkan Vonis Eliezer ke Majelis Hakim

• 8 months ago

Pihak keluarga Brigadir J menyerahkan vonis Richard Eliezer kepada Majelis Hakim. Meski begitu, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap perkataan jujur Eliezer dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan vonis. 

"Semoga perkataan jujurnya (Eliezer) nanti vonis dari hakim dan kami serahkan semuanya kepada Hakim," ujar Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Eliezer Divonis Besok, Pengacara: Ada Peluang Bebas

Eliezer Divonis Besok, Pengacara: Ada Peluang Bebas

• 8 months ago

Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) besok. Eliezer yang menyandang status sebagai justice colaborator dinilai memiliki peluang terbebas dari pidana. 

"Kami melihat ada peluang penghapusan pidana. Dalam fakta-fakta persidangan, pembuktian dan saksi, bahwa memungkinkan untuk Richard Eliezer mendapatkan penghapusan pidana," ujar kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy.

Ronny menekankan, Eliezer hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki kehendak untuk menembak Brigadir J.

Sementara pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan, Eliezer berada dalam tekanan perintah jabatan saat menembak Brigadir J. Hal ini bisa menjadi sebuah pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menghapuskan pidananya terhadap Eliezer.

"Karena ia (Eliezer) menjalankan perintah jabatan, sesuai Pasal 51 Ayat 1 maka bisa dihapuskan pidananya," ujar pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.

Ibu Yosua: Vonis Mati Sambo Mukjizat Tuhan!

Ibu Yosua: Vonis Mati Sambo Mukjizat Tuhan!

• 8 months ago

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo divonis dengan hukuman mati, sedangkan Putri 20 tahun penjara. Hal ini seakan menjadi angin segar serta pelebur lara bagi keluarga Brigadir J.

"Kami sangat bersyukur kepada tuhan, dengan kasih kuasanya telah nyatakan mukjizatnya kepada persidangan ini," ujar Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak.

Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perannya sebagai otak perencanaan pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Sambo Bungkam Saat Divonis Mati

Sambo Bungkam Saat Divonis Mati

• 8 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo tak mengucap satu kata pun usai mendengar vonis mati dari hakim di PN Jaksel. Sambo memilih langsung keluar dari ruang sidang usai berbincang sebentar dengan kuasa hukumnya.

Ekspresi Sambo setelah mendengar vonis hukuman mati dari hakim tertangkap kamera. Meski tak tampak jelas kekecewaan dari Sambo, lantaran wajahnya ditutupi masker, tapi tarikan nafasnya memperlihatkan kondisinya yang tertekan atau stres.

Usai divonis, ia hanya sebentar menghampiri kuasa hukumnya dan kemudian keluar tanpa meladeni satu pun pertanyaan dari awak media. Sementara saat pembacaan putusan, Putri Candrawathi tampak berulangkali menarik nafas.  

Putri pun tampak lesu begitu mendengar vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Vonis Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

Soal Vonis Sambo & Putri, Mahfud MD: Sudah Tepat

Soal Vonis Sambo & Putri, Mahfud MD: Sudah Tepat

• 8 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD menilai , vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sambo dan Putri sudah tepat. Mahfud menganggap vonis ini telah memenuhi keadilan yang diharapkan oleh publik.

"Menurut saya, untuk Sambo itu sudah tepat. Soal Putri, menurut saya sejak awal karena ia ikut serta ya wajar dihukum 20 tahun," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Ia menegaskan, keputusan yang diberikan oleh hakim sudah memenuhi keadilan yang diharapkan oleh masyarkat luas soal kasus ini.

Vonis Maksimal untuk Sambo dan Putri Dinilai Memenuhi Keadilan

Vonis Maksimal untuk Sambo dan Putri Dinilai Memenuhi Keadilan

• 8 months ago

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi istrinya, Putri Candrawathi dinilai telah memenuhi keadilan dan keinginan publik. Vonis ini jauh di atas tuntutan jaksa.

Hukuman mati menjadi akhir drama panjang persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memiliki keyakinan bahwa Sambo turut menghabisi nyawa Brigadir J meski keterangan terdakwa dan sejumlah saksi mengatakan sebaliknya.

Pernyataan Sambo yang hanya menyuruh Richard Eliezer mem-back up dan mengatakan 'hajar chad' dinilai sebagai bantahan kosong semata. Sambo dinilai menghendaki kematian Yosua karena adanya perencanaan pembunuhan yang rapi dan sistematis.
 
Sementara vonis lebih berat juga diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
 
Selain itu, hakim juga menilai Putri bukan sebagai korban pelecehan seksual. Menurut hakim, Putri telah berbohong sejak awal diperiksa penyidik kepolisian hingga di persidangan, lantaran mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Yosua.

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (8)

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (8)

• 8 months ago

Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak diduga, Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yakni Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Namun, hal ini menjadi angin segar dan bagaikan buah manis atas perjuangan  keluarga Brigadir J sejak tahap awal perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (7)

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (7)

• 8 months ago

Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak diduga, Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yakni Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Namun, hal ini menjadi angin segar dan bagaikan buah manis atas perjuangan  keluarga Brigadir J sejak tahap awal perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (6)

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (6)

• 8 months ago

Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak diduga, Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yakni Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Namun, hal ini menjadi angin segar dan bagaikan buah manis atas perjuangan  keluarga Brigadir J sejak tahap awal perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (5)

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (5)

• 8 months ago

Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak diduga, Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yakni Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Namun, hal ini menjadi angin segar dan bagaikan buah manis atas perjuangan  keluarga Brigadir J sejak tahap awal perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Putri Candrawathi Hanya Tertunduk Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Hanya Tertunduk Usai Divonis 20 Tahun Penjara

• 8 months ago

Usai pembacaan putusan, Putri Candrawathi tak memberikan komentar apapun di hadapan hakim maupun awak media. Putri memilih langsung meninggalkan ruang sidang sambil menundukkan wajahnya.

Tak seperti Ferdy Sambo, Putri juga tak menghampiri pengacaranya seusai sidang. Ia juga mengabaikan pertanyaan para wartawan sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.

Hanya beberapa saat di ruang tunggu tahanan, ia lalu menuju ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye. Selain itu, dalam putusannya hakim memerintahkan Putri tetap di dalam ruang tahanan.

Hakim: Dalih Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal

Hakim: Dalih Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal

• 8 months ago

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi bukan korban pelecehan seksual. Menurut hakim, dalih istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak masuk akal.

Perilaku Putri yang mengaku sebagai korban dinilai bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan pasca-trauma kekerasan seksual. Adapun tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Brigadir J di kamarnya juga terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas perbuatannya, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum Sambo: Pertimbangan Hakim Tak Sesuai Fakta Sidang

Kuasa Hukum Sambo: Pertimbangan Hakim Tak Sesuai Fakta Sidang

• 8 months ago

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat suara soal vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap kliennya. Arman menyebutkan bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Yang kita dengar, pertimbangan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perannya sebagai otak perencanaan pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun Penjara

• 8 months ago

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.

Selain itu, kekerasan seksual kepada Putri dinyatakan tidak meyakinkan oleh hakim. Sejauh ini, kuasa hukum tidak menyertakan alat bukti berkekuatan hukum.

Berikut ini jadwal sidang vonis Sambo Cs di PN Jaksel:

- Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Senin, 13 Februari 2023
- Jadwal sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal: Selasa, 14 Februari 2023
- Jadwal sidang vonis Richard Eliezer: Rabu, 15 Februari 2023
- Jadwal sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan: Kamis, 23 Februari 2023
- Jadwal sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo: Jumat, 24 Februari 2023.