- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Usut Tuntas Kekayaan Pejabat
Editorial MI Video • 21 days ago • korupsiNegara ini sudah kenyang dengan pengalaman praktik korup kalangan birokrat. Di sejumlah kasus, korupsi birokrat kerap dilakukan berjemaah. Cara kerja mereka pun kian lihai dan licin demi membengkokkan aturan dan prosedur kerja. Karena itu, segala temuan kejanggalan yang terjadi di kementerian atau lembaga tidak bisa dianggap remeh.
Pengusutan tuntas harus dilakukan sebagai bukti komitmen reformasi birokrasi. Hal serupa harus dilakukan terkait fenomena Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto. Keduanya tidak boleh dianggap sebagai kasus tunggal di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Rafael dan Eko, sangat mungkin, hanyalah puncak gunung es kebobrokan di Kementerian Keuangan. Terlebih, kejanggalan laporan kekayaan hingga transaksi mencurigakan memang bukan baru di Kemenkeu.
Seiring dengan disorotnya kasus Rafael, terungkap adanya ribuan pegawai Kemenkeu yang belum memasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Setelah dikebut, masih terdapat 69 orang belum melaporkan LHKPN dengan jujur. Aroma busuk makin kuat dengan temuan teranyar PPATK bahwa sejumlah pejabat pajak lainnya diindikasikan melakukan transaksi janggal.
Kondisi itu menunjukkan tantangan berat KPK untuk membuktikan tindak pidana. Jika RUU perampasan aset disahkan, segala kekayaan yang tidak dapat dibuktikan kejelasan asal-usulnya, dapat dirampas oleh negara. Bahkan, kekayaan yang diperoleh dari perdagangan narkotika hingga penyelundupan juga dapat disita negara. Lebih jauh, UU perampasan aset sebenarnya juga hutang Indonesia pada komitmen global.
Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset. Karena itu, sudah semestinya RUU perampasan aset yang notabene sudah masuk Prolegnas 2023 harus segera disahkan.
Sumber: Media Indonesia