Luhur Hertanto • 3 July 2022 19:56
Sebanyak 46 warga negara Indonesia yang hendak berhaji dipulangkan dari Arab Saudi karena menggunakan visa haji negara lain. Puluhan orang yang sudah mengenakan kain ihram itu sempat mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz sebelum dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Ke-46 WNI tersebut diketahui berangkat ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Mereka diberangkatkan oleh pihak travel dengan menggunakan penerbangan reguler.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan mereka berangkat dengan menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.