Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas dari Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Medcom.id/Theo

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas dari Penjara

Candra Yuri Nuralam • 12 December 2023 12:59

Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Azis bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Desember 2023.

Deddy mengatakan Azis mendapatkan hak bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Dia sejatinya diberikan hukuman kurungan tiga tahun enam bulan.
 

Baca: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke LP Tangerang

Dalam masa hukumannya, Azis mendapatkan remisi selama enam bulan, dan 30 hari. Pemotongan mesa pemenjaraan itu dikarenakan dia sopan selama ditahan.

"Yang bersangkutan wajib (Azis) lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ucap Deddy.

Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Azis dibui empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
 
Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)