Gara-gara Segel Meteran Listrik, Seorang Warga Didenda Rp68 Juta

Luhur Hertanto • 20 June 2022 15:18

Seorang warga perumahan di daerah Jakarta Utara dikenai denda Rp68 juta oleh PLN. Hal ini disebabkan karena segel meteran yang berada di rumahnya tak sesuai dengan standar acuan PLN. 

PLN menyatakan bahwa pihaknya secara rutin mentertibkan para pelanggan listriki untuk menggunakan segel meteran yang sesuai dengan standar. Pelanggan juga wajib menjaga keberadaan KWH meter untuk keamanan pelanggan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(dea)