Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengecam aksi sejumlah warga yang menyawer seorang pembaca Al-Quran di Pandeglang, Banten.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, bahwa memberikan uang kepada qori dan qoriah merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan. hanya saja yang menjadi masalah adalah cara memberikan uang dengan sebutan 'saweran' yang menjadi masalah.
"Boleh memberikan uang kepada qori dan qoriah, tetapi cara menyampaikannya yang kurang tepat, saweran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu berarti meminta, namun pada kenyataannya ustazah Nadia tidak meminta," ucap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa cara memberikan uang kepada qoriah tersebut kurang pas dengan budaya dan ajaran agama.
"Cara menyampaikannya ini yang kurang tepat, kurang pas dengan budaya kita dan dengan ajaran agama kita," ucap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.