19 December 2022 17:47
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Edy Wibowo sebagai tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkaman Agung (MA), Senin (19/12/2022). Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini Edy ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK di Gedung Putih. Selain EW, KPK telah menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus ini, di antaraya Hakim Agung Sudrajat Dimiati, GS, PN, RN, ETP, DY, MH, NA, AB, YP, ES, HT dan IDKS.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor MA 24 September 2022. Tidak hanya di kantor MA penggeledahan juga dilakukan di kediaman hakim agung non aktif Sudrajad Dimiati.
Dari penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara serta data elektronik yang diduga erat kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.