12 October 2022 21:57
Teka-teki penyebab tragedi kelam sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, satu per satu mulai terkuak. Polri kini telah menetapkan enam tersangka kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya 1 Oktober lalu yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia serta ratusan luka-luka. Komnas HAM juga turut menyampaikan hasil investigasinya.
Salah satu temuan Komnas HAM yang menarik adalah soal video kunci terkait pintu maut di tribun selatan Stadion Kanjuruhan yang selama ini disebut tertutup saat kerusuhan terjadi. Menurut Komnas HAM, pintu 10, 11, 12,13 dan 14 ternyata terbuka meski hanya sebagian.
"Berdasarkan video informasi dan keterangan yang diterima oleh Komnas HAM RI, ditemukan bahwa kondisi pintu tribun terbuka, meskipun yang dibuka adalah pintu kecil termasuk pintu tribun 10,11, 12, 13 dan 14. Jadi ini yang membuat hiruk pikuk di awal. Jadi, banyak di sosial media mengatakan bahwa pintunya tertutup. Pintu yang kecil itu terbuka sejak awal,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Temuan Komnas HAM soal pintu maut di tribun selatan Stadion Kanjuruhan ini senada dengan penjelasan TGIPF dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan kronologi tragedi Kanjuruhan. Kapolri mengatakan, puncak tragedi kanjuruhan dimulai saat 11 personel polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun selatan sebanyak tujuh kali, tribun utara satu kali dan ke lapangan tiga kali tembakan.
Satu hal yang berbeda dari hasil investigasi Komnas HAM ialah perihal penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa. Berdasarkan temuannya, Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan terindikasi pelanggaran HAM. Choirul Anam mengatakan tidak ada kerusuhan saat suporter Aremania menyerbu lapangan.
Meski ada perbedaan, hasil penyidikan sementara Polri dan investigasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan akan dilengkapi oleh hasil investigasi TGIPF. Laporan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022) mendatang.