Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 16:36

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
 

Baca: Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Merintangi Penyidikan
 

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

“Diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” ujar Rios.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sejatinya, penuntut umum meminta Hasto diberikan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Rios juga menegaskan putusan dibuat berdasarkan fakta hukum persidangan. Dia membantah ada pesanan pihak tertentu untuk memberikan vonis kepada Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)