Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 15:44
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hakim mengesampingkan dakwaan jaksa soal itu.
“Unsur dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka, atau saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata anggota majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim menilai jaksa kurang memberikan bukti meyakinkan, atas tuduhan perintangan penyidikan Hasto. Perusakan ponsel pun dinilai tidak bisa dibuktikan oleh penuntut umum.
Majelis juga menilai jaksa tidak bisa membuktikan perintangan penyidikan, saat penyidikan digelar. Sebab, pengusutan digelar saat penyelidikan dilakukan.
Baca: KPK: Semua Kubu Harus Hormati Putusan Hasto Kristiyanto |