30 May 2018 12:35
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sementara Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya pun dikenakan denda masing-masing Rp10 miliar. Selain itu seluruh aset Andika dan Anniesa disita oleh negara.