4 December 2020 11:37
Bareskrim Polri kini menetapkan Maaher At Thuwailibi sebagai tersangka kasus ujaran kebenciaan bernuansa sara di media sosial. Saat penangkapan, polisi turut bawa empat handphone sebagai barang bukti. Polri juga menegaskan bahwa penangkapan uztaz Maaher sesuai prosedur yang diatur undang-undang.