Pekerja Terkena PHK Dijamin Lewat JKP, Begini Syarat dan Cara Klaimnya

17 February 2022 13:25

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK. Program JKP ditujukkan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)