13 November 2021 12:34
Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi kepada siapa saja dan dimana saja. Mirisnya data dari Komnas Perempuan pada lima tahun terakhir, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan. Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi pun akhirnya mengeluarkan peraturan menteri Permendikbud No. 30 untuk memberantas tindak kekerasan seksual.