Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Jaksa Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara

Luhur Hertanto • 23 November 2021 18:40

Tim jaksa dari Kejaksaan Agung RI membatalkan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap Valencya dalam kasus memarahi suami yang pemabuk. Di dalam sidang lanjutan di PN Karawang, Selasa (23/11/2021), jaksa menuntut terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. 

Tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya atas dakwaan melakukan KDRT kepada suaminya yang pemabuk sempat menjadi viral di media sosial. Terhadap tuntutan yang mengundang kontroversi tersebut, Kejaksaan Agung RI melakukan intervensi dengan mengambil alih proses hukum selanjutnya. Seluruh anggota tim jaksa penuntut ditarik dan diperiksa secara internal sebab dinilai tidak peka dan tidak mentaati perintah Jaksa Agung RI. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)