25 September 2020 22:50
Pergub Sumatera Selatan nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan mulai diberlakukan sejak 17 September. Dalam pergub tersebut diatur sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Dengan aturan tersebut diharapkan masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan.