22 December 2020 12:55
Pemerintah berupaya mempercepat layanan akses internet bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah tertinggal, terluar, terdepan (3T). Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi PASTI BAKTI Kominfo, lewat aplikasi ini masyarakat bisa mengajukan permohonan akses internet.