14 December 2020 23:06
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp30 Miliar. Sementara itu, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.