PKS Lolos dari Ganti Rugi Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

14 December 2020 23:06

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp30 Miliar. Sementara itu, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)
pks