8 April 2021 21:09
Pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik dan pembatasan mobilitas orang saat mudik lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun pihak yang melanggar ketentuan.