Terbukti Korupsi, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus ASABRI

18 January 2022 21:40

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil. Vonis itu dijatuhkan meski dia terbukti terlibat korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyebut Heru sudah dikenakan pidana pada perkara lain yang hukumannya maksimal. Majelis merujuk Pasal 67 KUHP yang mengatur 'Orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu'.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X