Luhur Hertanto • 19 January 2022 09:45
Sejak proses hukum kasus pencabulan santriwati di Ploso, Jombang, Jawa Timur, dimulai pada 2019 hingga berkas perkaranya siap disidangkan, hingga kini tersangka belum ditahan. Bukan karena polisi memberi pengecualian kepada tersangka yang adalah putra seorang ulama pemilik sebuah pondok pesantren, tetapi karena aksi penghalang-halangan oleh massa.
Polda Jawa Timur tidak membantah bahwa proses hukum berjalan lambat. Selain disela upaya perlawan hukum dan pengerahan massa oleh tersangka, juga kehati-hatian Polres Jombang dan Polda Jawa Timur dalam mengumpulkan barang bukti untuk keperluan pembuktian kelak di pengadilan.
"Sudah beberapa kali P19 (berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan -red), dan baru 4 Januari 2022 dinyatakan P21. Maka kewajiban kami melimpahkan tersangka ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Refly Handoko, Rabu (19/1/2022).
Setidaknya ada dua orang santriwati yang menjadi korban tindak pencabulan oleh tersangka. Dua santriwati tersebut masih di bawah umur. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya namun belum melaporkan kejadian yang menimpa merkea dengan alasan takut atau malu.